ZIS Untuk Perubahan
Senin, 25 Oktober 2010
Pengertian Zakat
Zakat Adalah mengeluarkan harta dengan niat diberikan kepada 8 golongan penerimaa zakat dengan aturan dan waktu tertentu. Sedangkan fitrah adalah suci seperti bayi yang baru dilahirkan. Jadi Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan agar menjadi fitrah.
Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
• Orang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
• Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari dan tetap dalam islamnya
• Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
Ukuran Mengeluarkan Zakat
Besarnya zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg (Umumnya di Indonesia, lihat perbedan pendapat ulama tentang pengertian satu sha' disini) makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Mengeluarkan Zakat
Zakat Fitrah boleh dikeluarkan dimulai dari terbitnya fajar pada awal bulan Ramadhan, hingga paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Seperti dalam hadist Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
Atau :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Para Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Langganan:
Postingan (Atom)